> >

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Cepat

Hukum | 4 Januari 2022, 11:43 WIB
Aziz Yanuar (kiri) dan Ichwan Tuankotta (kanan) yang merupakan tim pengacara Habib Bakar bin Smith. (Sumber: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Baca Juga: Langsung Ditahan, Ini Sederet Pasal dan Ancaman Hukuman Bahar bin Smith

Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU