> >

Catat! Pelaku Pejalanan dari Negara-negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Peristiwa | 4 Januari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Pelaku perjalanan dari negara-negara ini wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah tiba di Indonesia. (Sumber: Antara)

Sementara itu, mengacu SE satgas Nomor 25 tahun 2021, terdapat  11 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi.

Pemerintah juga sempat menghapus Hongkong dari daftar negara tersebut dan menggantinya dengan 3 negara lain ke dalam daftar.

Sehingga, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar yang disoroti pemerintah. Pelaku perjalanan yang datang dari 13 negara tersebut wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Berikut daftar 13 negara tersebut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. UK (Inggris Raya)
  12. Norwegia
  13. Denmark

Baca Juga: Sebut Negara Lain Berkaca pada Indonesia untuk Tangani Covid-19, Luhut: Kita Tak Perlu Merasa Kalah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU