Catat! Pelaku Pejalanan dari Negara-negara Ini Wajib Karantina 10 Hari
Peristiwa | 4 Januari 2022, 09:20 WIBSementara itu, mengacu SE satgas Nomor 25 tahun 2021, terdapat 11 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi.
Pemerintah juga sempat menghapus Hongkong dari daftar negara tersebut dan menggantinya dengan 3 negara lain ke dalam daftar.
Sehingga, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar yang disoroti pemerintah. Pelaku perjalanan yang datang dari 13 negara tersebut wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Berikut daftar 13 negara tersebut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambik
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- UK (Inggris Raya)
- Norwegia
- Denmark
Baca Juga: Sebut Negara Lain Berkaca pada Indonesia untuk Tangani Covid-19, Luhut: Kita Tak Perlu Merasa Kalah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV