Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Hukum | 4 Januari 2022, 01:27 WIB"Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," ujarnya.
Namun demikian, Kombes Zulpan enggan menyebut inisial nama sejumlah artis yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Oleh kepolisian, Cassandra Angelie kemudian dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta, Ada Artis Lain Terlibat
Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Aliza Gunado Bantah Jadi Perantara Azis Syamsuddin Soal Kasus Suap DAK Lampung Tengah 2017
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV