> >

Viral Harga Jasa Pembuatan SIM Online Rp400.000 - Rp1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Hukum | 3 Januari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di Facebook yang menunjukkan berbagai harga jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online menjadi viral pada Sabtu (1/1/2022) lalu.

Dalam unggahan itu disebutkan, biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.

Berikut narasi selengkapnya:

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE

Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .

* SIM C - Rp. 400.000 * SIM A - Rp. 600.000

* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000

*SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN :

* FOTO E-KTP * PAS FOTO 4 X 6

SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."

Tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Biaya pembuatan SIM terbaru

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU