> >

Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Pimpinan DPR: Gubernur Lemhannas Harus Lakukan Kajian

Politik | 3 Januari 2022, 12:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS TV — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak setuju dengan usulan dari Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang ingin adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri khusus menaungi Polri.

“Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Dasco kepada wartawan Senin (3/1/2021).

Politikus Partai Gerindra itu meminta agar Agus Widjojo sebelum mengeluarkan isu ke publik melalukan kajian terlebih dahulu. 

Baca Juga: Lemhannas Usul Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Tugasnya Menaungi Kepolisian

Oleh karena itu, ia berharap kepada Lemhannas untuk tak lagi mengeluarkan pendapat yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya, kita belum tahu. Urgensinya juga kita belum tahu," katanya.

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya, lembaga itu bertugas untuk menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021). 

Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.
 
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Wacana Polri di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Ini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo
 
Ia mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU