> >

Ini 5 Opsi Perekrutan SDM Asal Eijkman yang Dilebur ke BRIN

Peristiwa | 3 Januari 2022, 09:31 WIB
Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. (Sumber: Twitter @eijkman_inst)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Terhitung sejak September 2021, Eijkman terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa terkait pemberhentian ilmuan di LBM Eijkman menerapkan lima opsi terkait status para pekerjanya.

Adapun, kelima opsi perekrutan SDM dari LBM Eijkamn ke BRIN tersebut, antara lain:

  1. Opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
  2. Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021
  3. Opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
  4. Opsi keempat, honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
  5. Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Baca Juga: 71 Peneliti Diberhentikan akibat Peleburan Eijkman ke BRIN

Perlu diketahui, Lembaga Eijkman merupakan unit proyek yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sementara itu, per 1 September 2021, sebanyak 5 lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan BRIN yaitu Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN yang termasuk di dalamnya LBM Eijkman.

Dengan meleburnya 5 lembaga tersebut kemudian membuat status LBM Eijkman berubah menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

Dengan status tersebut, maka menurut Handoko para periset di LBM Eijkman bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapat segala hak finansialnya.

Integrasi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Dalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.

Sehingga, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.

Terkait kepegawaian, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.

Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.  

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Wien mengakui ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN. 

Perubahan itu, kata dia, dikelola sesuai kebijakan BRIN dan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Sepatutnya Dihormati

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU