> >

71 Peneliti Diberhentikan akibat Peleburan Eijkman ke BRIN

Peristiwa | 3 Januari 2022, 08:30 WIB
Tim Waspada Covid-19 Lembaga Eijkman (WASCOVE) per Sabtu, 1 Januari 2022, menyatakan pamit. (Sumber: Twitter @eijkman_inst)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.

Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.  

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Diketahui, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) telah resmi terintegrasi ke dalam BRIN. Kini, lembaga itu juga diketahui telah berganti nama menjadi PRBM Eijkman. 

Wien mengakui ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN. 

Perubahan itu, kata dia, dikelola sesuai kebijakan BRIN dan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Riset Vaksin Merah Putih Khawatir Mandek usai Eijkman Dilebur, BRIN: Tidak Ada Hubungannya

Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. 

Laksana berdalih, ilmuwan Eijkman bukan diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.

Ia menekankan bahwa publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.

Lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.

Selanjutnya, setelah Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.

Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," tutur Laksana.

Laksana juga menyebut bahwa LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga: Kabar Pemberhentian 100 Ilmuwan Eijkman tanpa Pesangon, Kepala BRIN: Tentu Itu Tak Benar

Oleh karena itu, BRIN pun memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing ilmuwan. Ada lima opsi yang ditawarkan BRIN setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman.

Pertama, PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

"Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021," ucapnya.

Opsi selanjutnya adalah honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Opsi Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).

"Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," imbuh Laksana.

Sedangkan opsi kelima, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Diketahui, Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021. Lembaga itu juga telah berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Pada Sabtu (1/1/2021) kemarin viral di Twitter kabar yang menyebutkan lebih dari 100 ilmuan Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.

Sebelumnya, akun @Eijkman_inst, mengunggah kabar soal kegiatan deteksi Covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.

Baca Juga: Eijkman Pamit, Per Januari 2022 Resmi Dilebur ke BRIN

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU