Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah
Update corona | 3 Januari 2022, 05:35 WIBBaca Juga: Akibat Pandemi, Kasus Narkoba Meningkat
Seperti diketahui, sebelumnya MK telah memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini.
Ketua MK Anwar Usman menyebut pengumuman tersebut akan menentukan masih berlanjut atau tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun perintah MK itu disampaikan Anwar saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan pada Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Sepatutnya Dihormati
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV