Intip Gaji dan Tunjangan Komandan TNI AD dari Pangdam hingga Danramil
Sosial | 2 Januari 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang.
Jenjang satuan tersebut meliputi Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil.
Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD. Satu Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi.
Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen.
Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya membawahi satu kabupaten. Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol.
Sementara Koramil atau Komando Rayon Militer merupakan satuan TNI AD yang berada di tingkat kecamatan.
Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Baca Juga: Bahas Klitih Bersama Panglima TNI, Gubernur DIY Curiga Ada yang Sengaja Membesarkan Isunya
Gaji Komandan TNI AD
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seluruh komandan di setiap satuan TNI AD akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.
- Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
- Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.
Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD.
Baca Juga: TNI AU Tahan Satu Prajuritnya yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja, komandan TNI AD juga akan mendapat tunjangan-tunjangan lain. Seperti tunjangan suami/istri hingga lauk pauk.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV