Update Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith: Saksi Bertambah Jadi 50 Orang dan 6 Barang Bukti Disita
Hukum | 1 Januari 2022, 11:21 WIB"Kesimpulannya, tim penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," tandas Arief.
Perlu diingat kembali, kasus ujaran kebencian oleh Bahar Smith ini diduga terjadi saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Namun, sejak laporannya diterima pertama kali oleh Polda Metro Jaya, pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian apa yang menjadi duduk perkara kasus tersebut.
Adapun dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara