Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Kantongi Sederet Nama Figur Publik di List Muncikari
Hukum | 31 Desember 2021, 17:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah memeriksa para pelaku di kasus prostitusi online yang menjerat artis berinisial CA (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Subdit Cyber mendapatkan sejumlah nama public figure (figur publik) yang masuk dalam daftar muncikari di kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure - public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Menurut pemaparan Zulpan, pihaknya akan segera memanggil para figur publik yang masuk dalam daftar muncikari tersebut, untuk diberikan edukasi.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya edukasi itu, diharapkan dapat menghentikan kegiatan prostitusi online.
"Kepada public figure yang masuk list muncikari tersebut, nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi, sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," jelasnya.
Dia menuturkan, hal ini juga adalah kegiatan yang bersifat crime prevention atau pencegahan kejahatan Polda Metro Jaya terkait dengan kejahatan prostitusi online.
"Ini juga sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis CA terkait Prostitusi, Digerebek Tanpa Busana
Seperti diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV