Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar bin Smith, Polisi Libatkan 21 Ahli
Berita utama | 31 Desember 2021, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada 21 ahli yang dilibatkan dalam perkara dugaan ujaran kebencian ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
21 orang saksi ahli yang disebutkan, terdiri dari empat ahli agama, empat ahli bahasa, dua ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua ahli sosiologi, dua ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.
Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
“Jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Untuk 13 saksi lainnya, kata Ramadhan, adalah tiga orang yang melaporkan kanal YouTube, tiga tokoh agama, dan enam orang yang hadir di tempat kejadian ketika itu.
Baca Juga: Polisi Periksa 34 Saksi untuk Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar Bin Smith
Saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith),” ujar Ramadhan.
Dalam surat panggilan panggilan yang dilayangkan 30 Desember 2021, disebutkan bahwa Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai saksi pada 3 Januari 2022.
“Surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar,” kata Ramadhan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV