KPK soal Ultimatum Hakim untuk Aliza di Persidangan Azis Syamsuddin: Itu Sudah Tepat
Hukum | 31 Desember 2021, 13:06 WIB“Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?,” cecar Hakim Fahzal.
“Tidak,” jawab Aliza.
Baca Juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berlangsung
Bantahan Aliza tiga kali kemudian memicu Hakim Ketua Muhammad Damis memberikan peringatan tegas kepada Aliza. Menurutnya, pengakuan dari saksi Aliza Gunado tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari saksi Taufik dan Darius yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
“Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini saksi tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, dan sebagainya. Terserah saudara,” kata Hakim Damis.
“Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini,” tambah Hakim Damis.
Hakim Damis pun menambahkan, bahwa selain Taufik dan Darius, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, mengaku mengenal Aliza.
“Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya,” ucap Damis.
Hakim Damis pun menekankan kembali Aliza untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dengan bertanya apakah ingin tetap dalam pengakuannya atau ingin dirubah.
Baca Juga: ICW Beri Rapor Merah KPK yang Dipimpin Firli Bahuri
Namun, Aliza mengatakan dirinya tetap pada pengakuannya, yakni menyatakan tidak mengenal Darius dan Taufik.
Hakim Damis pun mengingatkan kepada Aliza bahwa ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong.
Seperti tertuang pada Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa ancaman sanksi pidananya yakni paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Bukan hanya itu, memberikan keterangan bohong dijelaskan juga ada ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi. Masa semua salah keterangan saksi Darius, saksi Taufik,” jelas Hakim Damis.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV