Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Minta Komisi 8 Persen buat urus DAK dan Janji soal Dukungan Politik
Hukum | 30 Desember 2021, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai saksi dalam kasus suap penyidik KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
Dalam keterangannya, Mustafa menjelaskan, Azis sempat meminta komisi sebesar 8 persen untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Perbincangan mengenai DAK Lampung Tengah ini terjadi di rumah Azis Syamuddin di Pondok Indah pada 2017.
Mustafa menjelaskan, saat itu dirinya datang bersama ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi dengan tujuan meminta bantuan Azis selaku ketua badan anggaran (Banggar) DPR untuk mencairkan DAK Lampung Tengah.
Baca Juga: Terungkap! Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Suap Rp2,1 Miliar ke Pemkab Lampung Tengah
"Saya sampaikan ke Pak Azis yang kebetulan Ketua Banggar DPR, 'Bang, saya datang atas permintaan masyarakat karena jalan di Lampung Tengah rusak semua, saya mohon dibantu karena itu wilayah Abang'. Lalu terdakwa mengatakan 'Ya tidak ada masalah, nanti akan dibantu'," ujar Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin Bandung, di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Mustafa mengaku, Azis menyanggupi permohononannya untuk membantu mencairkan DAK Lampung Tengah. Di sana Azis sempat meminta komisi atau fee 8 persen untuk pengurusan DAK.
Usai pembicaraan, Azis meminta Mustafa menghubungi Jarwo, selaku orang dekat mantan wakil Ketua DPR RI itu.
Baca Juga: Dibongkar Rita Widyasari: Azis Bilang Kalau Ada Apa-Apa Bisa Dibantu Robin, Maksudnya Urus PK
Namun, Azis tidak memberi nomor telepon Jarwo. Mustafa kemudian menugaskan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk mencari Jarwo dan menyiapkan proposal DAK Lamteng.
Mustafa mengaku pernah bertemu dengan Jarwo yang merupakan warga Lampung Tengah dan pernah menjadi ketua relawan Azis Syamsuddin.
Belakangan, Mustafa mendapat laporan dari Taufik Rahman bahwa komisi yang diberikan Taufik mencapai 10 persen dari DAK yang dicairkan untuk Lampung Tengah.
Baca Juga: Rita Widyasari Ungkap Azis Syamsuddin Minta Dirinya Berbohong: Dia Sampaikan Ada Skema Baru
Mustafa pun menyebut ia mendapat laporan dari Taufik bahwa komisi tersebut sudah diserahkan ke Aliza Gunado dan Jarwo.
"Karena peristiwanya saya juga sedang masa pencalonan gubernur, lalu saat saya tertangkap ada catatan-catatan dari Taufik Rahman dan saya baru tahu totalnya sekitar 10 persen dari DAK yang keluar cuma Rp25 miliar, yang diusulkan sebenarnya cukup besar, sekitar Rp100 miliar atau berapa," ujar Mustafa.
Perjanjian dukungan
Selain meminta bantuan untuk pencairan DAK Lampung Tengah, Mustafa juga mengaku pernah membuat perjanjian dengan Azis Syamsuddin terkait dukungan politik.
Baca Juga: Didakwa Suap Rp 3,6 Miliar, Sampai Mana Progres Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin & Robin Pattuju?
Kala itu Azis menemuinya di Lapas Sukamiskin sekitar tahun 2020. Dalam perjanjian tersebut, Azis akan memberi rekomendasi kepada istri Mustafa yaitu Nessy Kalviya untuk maju sebagai calon bupati Lampung Tengah.
Timbal baliknya, jika Nessy berhasil menjadi bupati, Mustafa berjanji dirinya dan istri akan ikut membantu Azis kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Perjanjian tersebut tertuang dalam surat yang disebut Mustafa juga ditandatangani Azis Syamsuddin.
"Ada surat perjanjian ditanda tangan," ujar Mustafa.
Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju saat menjadi penyidik KPK dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan kasus Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara