> >

Nasib Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan: Dimutasi ke Papua Barat

Hukum | 30 Desember 2021, 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan dimutasi ke Polda Papua Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mutasi ini merupakan sanksi dari hasil putusan sidang kode etik yang bersifat demosi tour of area Polda Metro Jaya.

"Rudy Panjaitan dipindah ke Papua Barat," kata Zulpan, Kamis (30/12/2021).

Ia menerangkan keputusan mutasi Aipda Rudi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021, yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Aipda Rudi Ditahan di Polda Metro Jaya, Tunggu Surat Penempatan Tugas dari Mabes Polri

Adapun  Aida Rudi Panjaitan menjalani sidang kode etik Polri pada Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang kode etik tersebut, dirinya dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasus ini bermula saat seorang wanita yang bernama Meta Kumala (32) menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah Meta mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Meta mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.

Baca juga: 19 Perwira Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Irjen, Ini Nama-namanya

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU