Anies Hibahkan Aset Pemprov DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polisi dan Jaksa, Berikut Rinciannya
Peristiwa | 30 Desember 2021, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan nilai total aset sebesar Rp97,016 miliar.
Saat penandatanganan serah terima aset DKI tersebut di Balai Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa penyerahan aset tersebut menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis.
Baca Juga: Anies Minta Perangkat Daerah di DKI Segera Tuntaskan Program Kerja
Juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.
"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik," kata Anies dikutip dari Antara pada Kamis (30/12/2021).
"Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta."
Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa lebih optimal saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta.
Baca Juga: Anies Pastikan Pemprov DKI Bekerja Cepat Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Jakarta
Sebab, kata Anies, hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucap Anies.
Adapun aset milik DKI Jakarta yang dialokasikan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp97.016.626.432 itu berupa:
Baca Juga: Anies Kumpulkan Perangkat Wilayah di DKI, Bahas Kinerja di 2021
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading;
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara;
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar, Anies dan RK Tak Jamin Jadi Presiden, Politikus PKB: Mereka akan Pensiun
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Anies Ganti Direktur Operasional TransJakarta, Prasetia Budi, Ada Apa?
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Penyerahan aset DKI Jakarta pada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Tak Ikuti PP 36/2021 Soal UMP, tapi Beri Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara