> >

Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Hukum | 30 Desember 2021, 05:30 WIB
Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021 lalu. (Sumber: Dok. KPK)

Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Ia juga menghubungi Syahrial melalui sambungan telepon dengan menyampaikan beberapa patah kata.

Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura

"Ini ada namamu di mejaku, bikin malu, Rp200 juta masih kau ambil," kata Lili.

"itu perkara lama Bu, tolong dibantulah," jawab Syahrial.

"Banyak berdoalah kau," kata Lili menimpali.

Selain itu, Lili juga merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh, seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya, dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.

Sementara itu, sebelumnya mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika permohonan justice collaborator-nya dikabulkan.

Menurut Stepanus Robin, Lili Pintauli Siregar harus diproses secara hukum dan bila perlu masuk penjara.

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Memproses Hukum Hanya dengan Simsalabim Lalu Ditangkap

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Selain nama Lili Pintauli Siregar, Robin juga menyeret nama seorang pengacara bernama Arief Aceh saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ucap Stepanus Robin.

“Selain itu, saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya.”

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU