Covideoskop 2021, Kaleidoskop terkait Covid-19 di Indonesia Sepanjang 2021
Update | 29 Desember 2021, 11:36 WIBDilansir Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Senin (19/4).
Inmendagri ini menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam yang dimulai pada 20 April 2021.
Dikutip dari lembaran resmi Inmendagri pada Senin, pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 hingga tanggal 3 Mei 2021.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito, dikutip dari pernyataan pada Inmendagri tersebut.
PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
7 Mei 2021:
Kementerian Kesehatan mengumumkan temuan beberapa varian SARS-CoV-2 di Indonesia, yaitu garis keturunan B.1.1.7 asal Inggris, B.1.351 asal Afrika Selatan, dan varian mutasi ganda B.1.617 dari India.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengkonfirmasi masuknya 4 varian baru mutasi virus corona di Indonesia. Keempat varian itu adalah varian Inggris (B.1.1.7), varian India (B.1.6.1.7), varian Afrika Selatan (B.1.3.5.1), dan varian (B.1.5.2.5).
Melalui akun Instagram @kemenkes_ri, Kamis (6/5/2021), Kemenkes memaparkan 3 varian yang telah masuk di Indonesia.
1 Juli 2021:
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi (1/7), seperti diberitakan KOMPAS.TV.
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19.
Ia juga mengatakan dalam PPKM Darurat ini pembatasan masyarakat lebih ketat daripada selama ini yang sudah berlaku.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.
12 Juli 2021:
Dokter Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran publik terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menangkap dokter Lois Owien yang ramai diperbincangkan karena tidak percaya Covid-19.
Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7).
"Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," kata Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7), seperti dilansir Kompas.com.
3 November 2021:
Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan, Rabu (3/11).
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan selebgram 26 tahun tersebut.
"Tidak ditahan," kata Yusri seperti yang dikutip dari Antara.
Adapun alasannya, lanjut Yusri, karena ancaman hukuman Rachel Vennya di bawah 5 tahun.
Mengingat, kata dia, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Ini karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelasnya.
16 Desember 2021:
Kasus pertama Omicron di Indonesia. Kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet berinisial N.
“Kementerian Kesehatan tadi malam telah mendeteksi seorang pasien N inisialnya terkonfimasi Omicron pada tanggal 15 Desember. Pasien N ini adalah pekerja pembersih di rumah sakit Wisma Atlet,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Budi menjelaskan bahwa sampel dari kasus pertama Omicron ini diambil pada tanggal 8 Desember 2021 bersama dua pekerja pembersih Wisma Atlet lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dikonfirmasi bahwa satu dari tiga orang tersebut terinfeksi Covid-19 varian Omicron.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV