> >

ICW: Ada Kekeliruan Mendasar dari Penetapan Hakim Tipikor Saat Menganulir Upaya Hukum Korban Bansos

Berita utama | 29 Desember 2021, 07:37 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

2) penggugat merupakan korban langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;

3) hubungan antara kejahatan dengan kerugian (kausalitas) harus bisa dijelaskan;

4) permohonan diajukan sebelum penuntut umum membacakan surat tuntutan.

“Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor, praktis seluruh persyaratan itu telah dipenuhi dan dijelaskan secara rinci oleh para korban, akan tetapi majelis hakim mengabaikan argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh penggugat,” ucap Kurnia.

“Dari sini bisa dilihat perspektif majelis hakim belum meletakkan korban sebagai entitas penting dalam suatu perkara yang harus dipulihkan hak-hak dasarnya,” tambahnya.

Selain itu, Pasal 98 KUHAP itu dibentuk dengan tujuan efisiensi bagi korban untuk memperoleh kembali hak-hak dasarnya yang hilang akibat suatu tindak pidana.

Baca Juga: ICW: Pelemahan KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Teridentifikasi dalam 5 Hal, Ini Ulasannya

Menjadi hal yang tidak masuk akal, jika kemudian majelis hakim PN Tipikor Jakarta justru meminta para korban menempuh gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Lagi pun, Pasal 98 KUHAP dapat dianggap sebagai turunan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang mengatur kewajiban negara-negara peserta (termasuk Indonesia) untuk mengatur mekanisme pemulihan korban korupsi,” ujar Kurnia.

“Penetapan PN Tipikor itu justru bertolak belakang dengan semangat pemulihan korban sebagaimana diharapkan oleh UNCAC.”

Penting untuk ditekankan pula, kata Kurnia, upaya pemulihan korban korupsi bansos ini belum selesai. Sebab, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos yang mendampingi para penggugat telah mengajukan upaya hukum kasasi atas penetapan majelis hakim pada akhir Juli lalu.

Alasannya sangat kuat, Pasal 253 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ketika peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya,” kata Kurnia.

Baca Juga: ICW Respons 2 Tahun Kinerja Komisioner KPK: Kepemimpinan Penuh Gimmick Politik

“Jadi, dikaitkan dengan konstruksi eksaminasi ini, yang mana menghasilkan kesimpulan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor telah keliru menafsirkan Pasal 98 KUHAP, maka sudah selayaknya Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan dan mengabulkan seluruh dalil para korban korupsi bansos,” ujarnya.

“Putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi penentu nasib pemulihan korban korupsi pada masa mendatang.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU