> >

Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke Jaksa

Kriminal | 28 Desember 2021, 23:40 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan), tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada Tahun 2021 akan masuk ke tahap pengadilan.

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari pada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem Hasan Aminuddin, suami Puput.

Dilakukan pula pelimpahan berkas perkara Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Baca Juga: KPK Gandeng TNI AL Siapkan Rutan untuk Koruptor

Berkas perkara keempat tersangka ini dilimpahkan berikut sejumlah bukti suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

“Hari ini dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari tim Penyidik kepada tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Untuk kepentingan proses hukum, penahanan empat tersangka itu juga diperpanjang tim JPU selama 20 hari mendatang mulai 28 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022. 

Saat ini, Puput Tantriana Sari menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 dan Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU