> >

5 Temuan Ombudsman RI soal Tenaga Honorer, Perekrutan tanpa Standar Baku hingga Kesejahteraan

Update | 28 Desember 2021, 14:51 WIB
Analisis gambaaran situasi tipologi honorer di pusat dan daerah. (Sumber: Ombudsman RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman RI menemukan bahwa perekrutan tenaga honorer dilakukan tanpa standar yang baku dan jelas untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, dalam Diskusi Publik terkait Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Selasa (28/12/2021).

“Untuk perencaanaan dan pengadaannya sendiri, baik di pusat maupun di daerah, perekrutan tenaga honorer tetap dilakukan tanpa standar baku yang jelas untuk memenuhi kebutuhan pegawai,” jelasnya.

Jadi, lanjut Ani, di suatu instansi, misalnya ada satu unit yang membutuhkan tenaga honorer, maka unit yang merekrut tenaga honorer berdasarkan SK dari kepala unit.

Baca Juga: Ombudsman: Pemerintah Butuh Tenaga Honorer, tapi Maladministrasi Terjadi Berlapis-lapis

Sementara, untuk status tenaga honorer, Ombudsman menemukan adanya perbedaan aturan untuk status tenaga honorer, baik itu di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.

“Aturan ini dalam arti mereka mengangkat ada yang berdasarkan SK dari kepala darah, kepala biro, maupun dari kepala unit masing-masing.”

Sedangkan untuk kondisi kerja, khususnya pengupahan, baik di pemerintah daerah atau pemerintah pusat, tidak ada standar pengupahan untuk tenaga honorer, sehingga berbeda-beda di pusat dan didaerah.

“Inilah yang bisa dikatakan bahwa tenaga honorer ini jauh dari kata sejahtera dibanding dari ASN itu sendiri,” lanjutya.

Padahal, dikatakan bahwa hampir sebagian besar beban kerja tenaga honorer lebih banyak dibanding beban kerja dari ASN.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU