Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta
Peristiwa | 28 Desember 2021, 14:50 WIBKetiga, karakteristik organisasi. Ini merupakan penggolongan unit organisasi DJP dengan mempertimbangkan beban kerja, risiko kerja, demografi letak unit kerja, dan karakteristik sosial ekonomi setempat, terdiri dari parameter klasifikasi unit dan klasifikasi wilayah.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, belum ada kabar terkait tunjangan kinerja.
“Belum ada arahan terkait tukin,” kata Neilmaldrin.
Berikut rincian tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Baca Juga: Berminat Ikut Tax Amnesty Jilid 2? Ini Cara dan Ketentuannya
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :