> >

Panglima Andika Sebut Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Hukum | 28 Desember 2021, 13:46 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (Sumber: Kompastv/Ant)

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra. 

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg

Ketiga prajurit tersebut juga sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung. 

Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat. 

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika. 

Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.

Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. 

Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Perilaku 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Pecat!

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU