KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Handi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan
Peristiwa | 28 Desember 2021, 06:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman beri tindakan tegas kepada tiga anggotanya yang menghilangkan nyawa sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dudung menilai, perilaku tiga anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari sudah di luar batas kemanusiaan.
Bahkan, Dudung pun menegaskan, ketiganya layak untuk dipecat dari jajaran TNI AD usai tak hanya menabrak sejoli, namun juga membuang korban ke sungai.
"Menurut saya, (para pelaku) ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung saat mengunjungi rumah dan makam korban, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Perilaku 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Pecat!
Namun, Dudung tetap akan menunggu putusan dari peradilan militer terlebih dahulu, sebelum memecat ketiga anggotanya itu, yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.
"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," ujarnya.
Kini, Dudung mengatakan, ketiga pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya masing-masing.
Dengan demikian, Dudung menunjukkan bahwa TNI AD senantiasa tunduk kepada supremasi dan proses hukum yang ada di negeri ini.
Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara