> >

Polisi Tangkap 3 Pencuri yang Korbannya Dimarahi Anggota Polsek saat Melapor, 2 Pelaku Masih Buron

Hukum | 27 Desember 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangkap (Sumber: Think Stock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku pencurian di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ketiga pelaku merupakan komplotan pencuri yang mengambil barang berharga milik pengendara mobil bernama Meta Kumala (32) dan sempat viral di media sosial.

Mereka ditangkap di tempat terpisah pada 20, 21, dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat. Ketiga pelaku masing-masing adalah BI, AAM, dan MD.

"Jadi ditangkap di waktu berbeda-beda jangka waktu sehari-hari. Tapi masih di wilayah Jakarta," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Sementara dua pelaku lain berinisial MA dan B, kata Zulpan, hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

"Dua orang DPO masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap," kata Zulpan.

Baca juga: Buntut Omeli Warga yang Lapor Dirampok, Aipda Rudi Terancam Dikeluarkan dari Polda Metro

Kini, ketiga pelaku yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

Kronologi Pencurian Modus Ban Kempis

Adapun aksi pencurian tersebut terjadi pada pada Selasa (7/12/2021) lalu di Jalan Sunan Sedayu sekitar pukul 19.20 WIB.

Korbannya merupakan seorang pengendara mobil bernama Meta Kumala.

Tas, uang senilai Rp 7 juta, dan kartu-kartunya raib digondol komplotan maling saat ia turun mengecek kondisi mobil yang disebut bermasalah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku beraksi dengan cara membuntuti korbannya yang baru selesai melakukan transaksi di ATM.

Kepada penyidik, kelima pelaku mengaku sudah terlebih dahulu berbagi peran, sebelum mencuri dengan "modus ban kempis".

Zulpan menyebut, pelaku berinisial BI dan AAM berperan memberitahu korban bahwa ban mobilnya kempis, sehingga dapat membahayakan pengendara lain.

Sementara pelaku MD, kata Zulpan, berusaha mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara saat memeriksa ban kendaraan.

"Pelaku mengajak ngobrol saat pengendara turun untuk mengalihkan perhatian. Saat itulah tersangka lain yang masih DPO yakno B dan MA mengambil barang," ungkap Zulpan.

Kini, ketiga pelaku yang sudah tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga masih berusaha mengejar dan menangkap dua pelaku lain yang sampai saat ini masih buron.

"Dua orang DPO masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap," kata Zulpan.

Sempat Tak Ditanggapi, Malah Dimarahi Polisi

Beberapa jam setelah pencurian itu, Meta melapor ke Polsek Pulogadung.

Ia menyebutkan detail barang-barang yang hilang kepada anggota kepolisian, termasuk salah satu personel yang saat itu mengenakan pakaian bebas.

Namun, peristiwa pencurian yang hendak dilaporkannya tidak ditanggapi serius oleh anggota kepolisian di lokasi

"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," kata Meta, Minggu (12/12/2021) malam.

Baca juga: Buntut Omeli Warga yang Lapor Dirampok, Aipda Rudi Terancam Dikeluarkan dari Polda Metro

"Dia bilang, 'Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu (biaya) adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan oknum polisi tersebut.

Meta menyayangkan kelakuan polisi yang memojokkan dan memarahi dirinya yang sedang dilanda kesusahan.

"Nadanya tinggi. Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan," kata Meta.

Viral di Media Sosial

Empat hari berselang, Meta kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur. Sebelumnya Meta sempat mengunggah peristiwa yang tidak mengenakkan tersebut di media sosial dan kemudian viral.

"Pas saya di Polres, saya ditelepon untuk datang ke Polsek lagi. Terus polisi yang di Polres suruh abaikan saja. Salah sendiri kemarin enggak ditanggapi. Udah viral malah pada kebingungan," ujar Meta.

Adapun anggota Polsek Pulogadung yang memarahi Meta adalah Aipda Rudi Panjaitan, anggota Reserse Kriminal dari Polsek tersebut.

Kini, anggota kepolisian itu sudah diberikan sanksi demosi dan mutasi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU