Jokowi Terbitkan Aturan Posisi Wamensos, Politikus PKS: Pemborosan Anggaran
Politik | 27 Desember 2021, 15:51 WIB“Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” kata Iskan.
Baca Juga: Demokrat Kritik Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tunjuk Wamensos: Kabinet Semakin Gemuk
Seperti diketahui, Presiden Jokowi per 14 Desember 2021, telah resmi menetapkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270.
Dalam perpres berjumlah 41 Pasal ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV