Ini Jawaban Kemnaker Atas Surat Anies Minta Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP
Peristiwa | 27 Desember 2021, 15:10 WIB"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies pada Kepgub yang diteken 16 Desember 2021 lalu.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV