> >

Bolehkah Fotokopi KK atau KTP Jadi Bungkus Gorengan? Ini Aturannya

Hukum | 27 Desember 2021, 12:46 WIB
Tempe Dibungkus Kartu Keluarga (Sumber: Screen Capture, Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sering kita jumpai dokumen pribadi seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang jadi pembukus pecel atau gorengan. Padahal, soal penyalahgunaan dan penghancuran fotokopi dokumen pribadi tersebut sudah ada aturannya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mengatur agar berkas fotokopi KTP dan KK itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya, khususnya dalam konteks pendokumentasian administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan atau Permendagri 104/2019.

Baca Juga: Mau Pindah Kartu Keluarga? Simak Syarat Lengkap dan Caranya

Dalam aturan tersebut disebutkan:

  1. Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan untuk: mengurangi volume dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun/berkurang atau sudah tidak berlaku; dan mengurangi biaya pemeliharaan.
  2. Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: pemindahan dokumen; dan pemusnahan dokumen.

Yang melaksanakan pemusnahan dokumen tersebut juga sudah diatur.

Pemusnahan hanya bisa dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penilaian yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen. 

Selain itu, jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan setiap hari dengan cara dibakar, tentu dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid.

Baca Juga: Catat! Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga

Guna menjaga kerahasiaan data pribadi dalam dokumen kependudukan Anda, hendaknya makukan pemusnahan dokumen kependudukan jika sudah tidak terpakai lagi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU