Pendaftaran PPPK Guru Berlanjut ke Tahap 3, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sosial | 25 Desember 2021, 13:51 WIBBaca Juga: Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bogor Siapkan Rp96 Miliar untuk Gaji
Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Untuk melakukan pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru bisa dilakukan dengan membuka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV