> >

Demokrat Kritik Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tunjuk Wamensos: Kabinet Semakin Gemuk

Politik | 24 Desember 2021, 09:26 WIB
Presiden Jokowi saat akan membuka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan tema Menuju Satu Abad NU, Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia di Lampung, Rabu (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang mengatur adanya posisi wakil menteri sosial. Dengan demikian Mensos Risma akan memiliki wakil menteri

Menurut dia, penunjukan itu tak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi. Sebab, ini malah menandakan komposisi kabinet kian gemuk dan bertambah. 

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tambahkan Jabatan Wamensos karena Risma Lebih Banyak Cari Popularitas

"Jabatan tersebut memang menjadi domain Presiden, tetapi saya tidak melihat urgensinya dan hanya membuat birokrasi semakin gemuk dan pasti membutuhkan anggaran," kata Herman kepada wartawan, Jumat (23/12/2021).

Ia mengimbau Kepala Negara seharusnya melakukan penghematan anggaran karena dengan menambah jabatan tersebut dipastikan akan membebani APBN. 

"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya kita lakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak."

"Ini dimaksudkan agar anggaran negara efektif untuk membangun dan menyejahterakan rakyat," katanya. 

Sebelumnya, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dilansir KOMPAS TV dari lembaran salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat Kamis (23/12/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU