> >

Pemprov DKI Ambil Alih Lahan 7.354 Meter Persegi di Senopati yang Dikuasai Ilegal Puluhan Tahun

Peristiwa | 23 Desember 2021, 23:41 WIB
Aparat gabungan mengamankan lahan seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.com/ANNAS FURQON HAKIM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengambil alih lahan seluas 7.354 meter persegi yang berada di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengambilalihan lahan tersebut dilakukan pada Kamis (23/12/2021). Dalam mengamankan lahan itu, Pemprov DKI melibatkan aparat gabungan terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait.

Baca Juga: RS Panembahan Senopati Bantul Siap Gunakan Instalasi Generator Oksigen

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, lahan tersebut sudah diduduki selama puluhan tahun oleh sejumlah pihak.

"Mereka sudah menduduki lahan ini kurang lebih hampir 20 tahun dan saatnya kami dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih ini," kata Isnawa dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (23/12/2021).

Menurut Isnawa, sejumlah pihak yang menduduki lahan tersebut mengaku telah menyewa dari orang yang menyebut dirinya sebagai ahli waris.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Crowd Free Night

"Sudah kita cek, mereka tuh menyewa kepada yang mengaku ahli waris. Bahkan paling sedikit mereka sudah ada yang 3 tahun di sini," ujar dia.

Isnawa menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.

Namun, pihak yang menduduki lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. Alhasil, dilakukan penertiban.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU