Rita Widyasari Sebut Robin Pamerkan Kliping Klien yang Dibantunya, Salah Satunya Bupati Malinau
Hukum | 23 Desember 2021, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengungkapkan, bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memamerkan kliping dokumen klien-kliennya yang berhasil dibantunya dalam kasus hukum.
Keterangannya itu disampaikan Rita Widyasari yang hadir sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).
“Salah satu yang saya paling ingat Bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa 'di-cut'. Syaratnya kalau mau dibantu harus setop pengacara lama saya dan buat kuasa baru ke Maskur (Maskur Husain), dan ada 'lawyer fee' Rp10 miliar,” tutur Rita.
Rita lebih lanjut menjelaskan, uang Rp10 miliar yang diminta Robin dan Maskur dikatakan untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang disita KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) dirinya.
Namun ketika itu, Rita berterus terang kepada Robin dan Maskur bahwa dirinya tidak memiliki uang dalam jumlah yang diminta.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ikhlas Terjerat Kasus Suap
“Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada, jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti dibicarakan saja. Saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset, dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini lalu saya berikan sertifikat aset saya,” ujar Rita.
Atas situasi tersebut, Rita menuturkan Robin dan Maskur siap membantu dirinya untuk mencarikan uang dari aset yang dimilikinya.
Sehingga, Rita pun menyerahkan tiga sertifikat aset miliknya, yaitu dua rumah di Bandung dan satu apartemen di Sudirman Park Jakarta.
Terkait kondisi tersebut, Rita pun menyampaikan kepada Azis Syamsuddin bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp10 Miliar yang diminta Robin dan Maskur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara