> >

Dibongkar Rita Widyasari: Azis Bilang Kalau Ada Apa-Apa Bisa Dibantu Robin, Maksudnya Urus PK

Hukum | 23 Desember 2021, 20:16 WIB
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Robin, dikatakan Rita, memamerkan kliping dokumen soal klien-klien yang berhasil dibantunya dalam kasus hukum.

Baca Juga: Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus

“Salah satu yang saya paling ingat Bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa 'di-cut'. Syaratnya kalau mau dibantu harus setop pengacara lama saya dan buat kuasa baru ke Maskur dan ada 'lawyer fee' Rp10 miliar,” tutur Rita.

Rita lebih lanjut menjelaskan uang Rp10 miliar yang diminta dikatakan untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang disita KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) dirinya.

“Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada, jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti dibicarakan saja, saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset, dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini lalu saya berikan sertifikat aset saya,” ujar Rita.

Kemudian, Rita menyerahkan tiga sertifikat aset miliknya yaitu 2 rumah di Bandung dan 1 apartemen di Sudirman Park Jakarta.

Terkait kondisi tersebut, Rita pun menyampaikan kepada Azis Syamsuddin bahwa dirinya tidak mempunyai uang Rp10 Miliar yang diminta Robin dan Maskur.

Baca Juga: Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK

“Saya sampaikan vulgar saja ke beliau (Azis Syamsuddin), 'face to face' bahwa saya tidak punya uang. Lalu Pak Azis mengatakan 'Bisalah dibicarakan dengan Pak Robinnya', lalu saya pikir, saya ada aset,” ungkap Rita.

Selanjutnya, Rita pun dilapori Robin soal adanya pendana yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan tiga sertifikat aset milik miliknya. Orang tersebut adalah Usman Effendy.

“Beliau sampaikan Pak Usman lagi bermasalah di KPK, beliau bantu saya sedikit mengancam sebenarnya, kemudian orang Pak Robin bawa perjanjian ke Tangerang, saya pinjam uang Rp2,5 miliar yang harus dikembalikan Rp5 miliar dalam waktu 3 bulan. Tapi saya katakan tidak mungkin, lalu saya minta diganti jadi 6 bulan lalu saya setuju karena Robin dan Maskur mengatakan urusan saya ini 1-2 bulan akan selesai,” jelas Rita.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU