> >

Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Melawan, Persoalkan Prosedur dan Alasan Pemberhentian

Berita utama | 23 Desember 2021, 15:18 WIB
Menag sebut wajar jika sekarang NU (Nadhlatul Ulama) memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama, karena Kementerian Agama adalah hadiah untuk NU. (Sumber: Tangkapan layar Youtube TVNU)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Enam pejabat mantan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal yang dimutasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke jabatan fungsional melawan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keenam pejabat yang dimaksud adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.

Demikian Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury mengatakan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

“Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan,” kata Thomas.

“Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenag: Ibadah Umrah Ditunda hingga 2 Januari 2022, Setelah itu Ada Evaluasi Perkembangan

Sebab, Thomas dan lima pejabat lainnya merasa hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.

“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.

Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.

“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” jelas Thomas.

Thomas juga berpendapat apa yang dilakukan Menag Yaqut bukanlah mutasi atau rotasi jabatan, tetapi pemberhentian dari jabatan.

Sebab, lanjut Thomas, dirinya dan lima orang lainnya dimutasikan ke jabatan fungsional.

Baca Juga: Umrah Ditunda hingga Awal Tahun, Kemenag: Keputusan Pahit demi Keselamatan Jemaah

“Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa,” tutur Thomas.

“Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan,” tambahnya.

Selain akan melayangkan gugatan terkait prosedur, Thomas menuturkan dirinya dan lima orang lainnya juga telah menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal biasa.

Baca Juga: Kemenag Cairkan Tukin Guru dan Pengawas PAI Rp142 M, Tak Ada Potongan kecuali Pajak

“Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,” ucap Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali.

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Satu di antaranya adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU