> >

POMAU Tetapkan 2 Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Sebagai Tersangka

Berita utama | 23 Desember 2021, 14:56 WIB
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan FS dan IG, Indan menjelaskan bahwa kedua anggota TNI tersebut diduga melanggar pasal 103 KUHPM, yaitu tidak melaksanakan perintah dinas.

Atas dasar itu, lanjutnya, peningkatan status tersangka kepada kedua prajurit tersebut diberikan sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap oknum prajurit FS dan IG yang ditargetkan selesai akhir Desember 2021, dalam rangka membantu proses hukum di peradilan militer,” kata Kadispenau.

Kadispenau berjanji, bahwa sangsi terhadap kedua prajurit TNI AU tersebut, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU