> >

Pengamat: Presiden Jokowi akan Pilih Wamensos dari Kalangan Profesional untuk Risma

Peristiwa | 23 Desember 2021, 13:32 WIB
Presiden Jokowi saat memberi keterangan terkait ditemukannya kasus varian Omicron di Indonesia, Kamis (16/12/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menambahkan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dilansir KOMPAS TV dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Baca Juga: Jokowi Tak Hiraukan Kritikan Rakyat Tak Makan Aspal: Banyak Cacian-Hinaan, Saya Tetap Kerjakan!

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).

Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU