Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma
Berita utama | 23 Desember 2021, 12:40 WIB“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021.
Baca Juga: Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Bansos, HNW: Harusnya Itu Tugas Kemensos Cegah
Untuk diketahui, dalam periode kedua Pemerintahnya, Presiden Jokowi semula menugaskan Juliari P Batubara yang merupakan politisi PDIP sebagai Menteri Sosial.
Namun Juliari P Batubara justru melakukan penyelewengan kewenangan dengan terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Kemudian, Juliari P Batubara diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Kavling kosong ini, kemudian diisi oleh kader PDI P lainnya yakni Tri Rismaharini yang sebelumnya menjabat Wali Kota Surabaya.
Jabatan Wakil Menteri di Kementerian, bukan hanya diberikan Jokowi kepada Kemensos. Sebelumnya, Jokowi juga menambahkan jabatan Wamen untuk sejumlah kementerian antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kemenhan, Kemendikbudristek, Kementerian LHK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV