Kemnaker: Upah Itu Hak Pekerja, tapi Ingat Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Pengusaha
Berita utama | 23 Desember 2021, 08:54 WIBDengan polemik yang muncul terkait UMP saat ini, Chairul menambahkan, Kemnaker siap melakukan mediasi antara pihak yang berselisih.
Sebab, Kemnaker menyadari, penetapan UMP DKI 2022 yang naik hingga 5,1 persen dan tidak sesuai PP No 36 tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat.
“Penetapan upah yang tidak sesuai ketentuan yg berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang terjadi di provinsi DKI Jakarta. Kami siap mediasi para pihak yang berselisih terkait penetapan upah minimum provinsi tahun 2022,” ujar Chairul.
Baca Juga: Dasar Hukum Revisi UMP Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan
Selain itu, Chairul mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal UMP yang tidak sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021.
“Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan kebijakan. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan, termasuk kenaikan upah minimum di DKI Jakarta,” katanya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Gubernur Anies Baswedan pekan lalu telah merubah dan menetapkan besaran UMP menjadi 5,1 persen.
Besaran kenaikkan UMP yang ditetapkan Anies, berbeda dengan besaran UMP yang ditetapkan dalam PP No 36 Tahun 2021.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV