> >

Hitungan Gaji dan Tunjangan TNI, Ternyata Lebih Besar dari UMP Jakarta untuk Pangkat Terendah

Sosial | 22 Desember 2021, 19:45 WIB
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pangkat terendah di TNI adalah prajurit kedua (Prada) untuk TNI AD dan TNI AU serta kelasi kedua (Kld) untuk TNI AL.

Gaji pokok untuk kelompok Tamtama ini adalah Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.

Baca Juga: Puan Maharani Apresiasi Program Modernisasi Alutsista TNI AU yang Tunjukkan Kemampuan Tempur

Bila Tamtama ini tidak ditugaskan di daerah terpencil, terluar, Papua dan Papua Barat, sejumlah tunjangan sudah menanti. 

Hal ini belum menghitung tunjangan anak, tunjangann istri, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum.

Jabatan paling bawah, yaitu kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp1.968.000 sesuai PP 102 Tahun 2018.

Lalu, ada tunjangan beras setara 18 kg selama sebulan bagi anggota TNI yang belum beristri. Tunjangan beras Rp8.047 per kg itu dapat dicairkan menjadi Rp144.846.

Anggota TNI juga mendapat tunjangan lauk pauk sesuai SE DJPBN Kemenkeu Nomor 25 Tahun 2018, yaitu Rp60 ribu per hari atau Rp1,8 juta per bulan.

Total, seorang Prada atau Kelasi Kedua TNI mendapat gaji ditambah tunjangan sebesar Rp5.555.846.

Hitungan-hitungan ini juga belum memasukkan tunjangan perjalanan dinas, yang dipotong Kemenkeu selama pandemi, berikut paket rapat dan renovasi gedung.

Baca Juga: Anggota TNI Minta Maaf usai Rusak Paspor Mahasiswi demi PDKT, Adakah Sanksi Pidananya?

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU