> >

Bukan Main! Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp400 Triliun, Setara 5 Kali APBD Jakarta

Hukum | 22 Desember 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi sabu. Dalam laporannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia capai Rp400 triliun. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Hasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU