> >

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Hukum | 21 Desember 2021, 20:06 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

RJ Lino merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, upaya banding tersebut telah dinyatakan tim jaksa KPK, kemarin, Selasa (20/12/2021). 

"Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021). 

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis RJ Lino dengan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.

Ali menjelaskan, alasan melakukan upaya hukum banding dalam perkara RJ Lino karena belum dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23.

Sehingga, menurut dia, hal tersebut mengakibatkan belum tercapainya upaya pemulihan aset atau asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca Juga: Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara

Sementara terkait uraian lengkap alasan banding jaksa, Ali menyebut akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebagai informasi, pada Selasa (14/12) lalu, majelis hakim menyatakan, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dianggap menguntungkan HDHM China. Hakim menilai negara mengalami kerugian mencapai US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).

Atas ulahnya, RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan RJ Lino, KPK: Justru Keterangannya Malah Memperkuat Dakwaan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU