Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Ditambah Jadi 14 Hari, Menkes Minta Fasilitas Diperbanyak
Politik | 21 Desember 2021, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 14 hari.
Kebijakan yang dibahas dalam rapat kabinet ini sebagai salah satu opsi untuk antisipasi jika kasus varian baru Omicron di luar negeri semakin tinggi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan dalam rapat juga dibahas mengenai tempat karantina terpusat.
Pihaknya meminta agar perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan internasional juga dibarengi dengan penambahan fasilitas karantina terpusat, tenaga kesehatan, kegiatan surveillance yakni pengetesan dan pelacakan (testing dan tracing).
Baca Juga: Penularan Covid-19 Varian Omicron Menggila, London Batalkan Perayaan Besar Tahun Baru 2022
Di sisi lain, perlu juga diupayakan agar Indonesia dapat memproduksi reagen polymerase chain reaction (PCR) metode S-gene target failure (SGTF) yang diklaim bisa memberikan indikasi awal pada hasil positif Covid-19 varian Omicron.
"Ini saya lagi meeting bagaimana caranya kita bisa dapat produksi reagen PCR yang bisa SGTF dari dalam negeri," ujar Budi Gunadi saat konfrensi pers, Selasa (21/12/2021).
Selain membahas terkait wacana perpanjangan karantina, imbauan untuk masyarakat tidak bepergian ke luar negeri juga dibicarakan.
Menurut penegasan untuk tidak berpergian ke luar negeri dahulu untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Omicron di Jakarta, Pemeriksaan WGS Digencarkan
"Karena sudah terbukti kasusnya itu dari luar negeri. Jadi bukan hanya yang datang, tapi orang Indonesia yang ke sana itu juga bawa risiko," ujar Menkes.
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan wacana perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional akan dikeluarkan jika terjadi peningkatan kasus Omicron di luar negeri.
Menurut Budi, rencananya kebijakan perpanjangan karantina menjadi 14 hari ini akan dikeluarkan pada awal tahun 2022 mendatang.
Untuk itu, Budi menyarankan agar masyarakat tidak berpergian ke luar negeri dahulu selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Baca Juga: Viral Anggota TNI di Wisma Atlet Tulis Nomor Teleponnya di Paspor Mahasiswi yang Karantina
"Kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari, tapi ini menjadi opsional," ujar Budi Karya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV