Wagub soal Pengusaha Keberatan UMP DKI: Kalau Ingin Sukses Harus Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Berita utama | 21 Desember 2021, 16:03 WIBBerdasarkan kenaikkan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, maka kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 yaitu sebesar Rp37.749.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Wagub DKI Minta Pengusaha Perhatikan Kesejahteraan Karyawan
Tapi kemudian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Hariyadi berpendapat, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya sebesar 0,8 persen melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, terutama pengupahan,” kata Hariyadi.
Tak hanya, Hariyadi juga menilai keputusan Gubernur Anies juga berpotensi mengacaukan iklim perekonomian di Indonesia
“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV