Wagub DKI Sebut Waktu Rapat Pengusaha Tidak Keberatan UMP Jakarta Naik Hingga 5 Persen
Peristiwa | 21 Desember 2021, 09:31 WIBDiketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Adi Mahfuz Wuhaji menyebut keputusan Anies menaikan UMP DKI Jakarta tidak melalui mekanisme yang lazim karena tidak melibatkan pemerintah, pekerja dan juga pengusaha.
“Untuk upah minimum provinsi DKI itu mau nggak mau suka nggak suka karena memang regulasinya seperti itu, ya harus ditetapkan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah pengusaha dan pekerja yang didalamnya ada unsur akademisi dan unsur pakar,” tutur Adi Mahfuz, dalam konfrensi pers Apindo menyikapi revisi UMP DKI Jakarta.
Dia menyesalkan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta dibuat melalui pembicaraan dengan salah satu serikat pekerja yang dianggap sama sekali tidak mewakili kalangan pekerja. “Persoalannya Pak Anies sepihak. Sepihaknya juga hanya dengan satu SP lagi,” kata Adi Mahfuz.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV