Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara
Kriminal | 20 Desember 2021, 18:29 WIBBaca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.
Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu mengingat dirinya sebagai penyidik KPK bersama advokat Maskur Husain menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Jaksa KPK menilai penyidik asal Polri itu tidak kooperatif selama persidangan dan menghambat pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri. Terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," imbuhnya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Pengakuan Bupati Pandeglang Soal Hadiah Juara Panjat Tebing Bupati Cup yang Hanya Bernilai Rp95 Ribu
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews.com