Viral Uang Rp10 Ribu Dicorat-coret, Bank Indonesia Beri Tanggapan
Viral | 20 Desember 2021, 17:00 WIBTerdapat sanksi pidana yang mengancam bagi perusak rupiah. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang pasal ini menyebutkan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com