> >

KSPI Sesalkan Apindo akan Gugat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta; Potensi Timbul Eskalasi Aksi Buruh

Peristiwa | 20 Desember 2021, 13:57 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,1 persen ini, kata Said, akan mendorong peningkatan konsumsi di DKI seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5 persen di 2022 mendatang. 

Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan pihaknya menolak keras kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dan berencana menggugat ke PTUN.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.

Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI 2021 menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU