> >

Bareskrim Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Hukum | 20 Desember 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi alat kesehatan (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri mengatakan, akan mememriksan 9 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 20 saksi.

Demikian Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

“(Hingga -red) Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,” ungkap Ma'mun.

Di samping itu, Ma’mun menambahkan pihaknya juga membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Baca Juga: Bareskrim Polri Buka Posko Aduan Korban Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan

“Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri,” kata Kombes Pol Ma'mun.

Ma’mun menuturkan penyidik menilai perlu membuka posko aduan, sebab diduga sejumlah masyarakat menjadi korban penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Sejauh ini, kata Ma’mun, korban yang melaporkan secara berkelompok, satu kelompok berjumlah 10 sampai 30 orang.

“Posko aduan wajib itu kita buka. Silahkan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V,” ujarnya.

Lantas dikonfirmasi berapa nilai kerugian yang disebabkan akibat dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Ma’mun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan.

“Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,” kata Ma'mun.

Sebagai informasi, untuk kasus ini penyidik Direktorat di Bareskrim Polri itu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.

Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Heboh Penipuan Investasi Alat Kesehatan Kerugian Disebut Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Turun Tangan

Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, kasus penipuan investasi program suntik modal alkes mencuat dari cuitan salah satu akun Twitter.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

“Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,” kata Charlie.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU