Jokowi Ingatkan BUMN dan Swasta Libatkan BUM Desa: Rakyat Jangan Hanya Dijadikan Penonton
Berita utama | 20 Desember 2021, 11:18 WIBJokowi menegaskan bahwa hal itu dilakukan agar tidak ada lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris.
Menurutnya, Indonesia sentris dibuktikan dengan pembangunan yang telah menyentuh kepada masyarakat desa. Seperti jalan di kampung, embung hingga perbaikan pasar rakyat.
"Yang kita bangun bukan hanya yang gede-gede saja, yang besar-besar saja, jalan tol, pelabuhan, bandara. Tapi juga jalan-jalan di kampung, jalan di desa, embung di desa dan memperbaiki pasar-pasar rakyat yang ada di desa," tuturnya menjelaskan.
Perlu diketahui, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas.
Lalu, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri.
Sedangkan Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
BUM Desa sendiri telah memiliki regulasi yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Buka Muktamar NU ke-34 di Lampung
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV