Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak
Peristiwa | 20 Desember 2021, 09:58 WIBBaca Juga: Tolak Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kadin DKI Sebut Pemprov Buat Keputusan Sepihak
Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai, penentuan kenaikan UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Diana menyebut Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV